Tak Tinggal Diam, Persib Ajukan Banding Sanksi Tanpa Penonton Jelang Hadapi Persija

- 6 Maret 2024, 10:56 WIB
Ribuan penonton Persib Bandung menyaksikan pertandingan tim kesayangannya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) 
Ribuan penonton Persib Bandung menyaksikan pertandingan tim kesayangannya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)  /Instagram @persib/

GARUDA SPORT - Persib Bandung baru-baru ini mengajukan banding atas putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI, yakni sanksi laga kandang tanpa penonton.

Seperti diketahui bahwa Komdis PSSI melayangkan sanksi terhadap Persib Bandung yang sebelumnya bermain kandang di Stadion Si Jalak Harupat melawan PSIS Semarang.

Lantaran pertandingan tersebut diwarnai kericuhan antara kedua suporter, meskipun suporter tamu sebelumnya sudah diimbau tidak diizinkan untuk menonton langsung di venue pada laga pekan ke-26 Liga 2023/2024 yang digelar 27 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Kalah dari Manchester City 1-3, Rekor Manchester United ini Berakhir. Rekor Apa?

Dikutip GarudaSport.com dari Persib.co.id pada Selasa, 5 Maret 2024, sanksi larangan 1 pertandingan kandang dengan penonton itu ditetapkan melalui Keputusan Komite Disiplin PSSI No. 191/L1/SK/KD-PSSl/III/2024 terkait Tanggung Jawab Terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton tertanggal 1 Maret 2024.

Dalam salinan putusannya, Komdis PSSI yang merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, menyebutkan, sanksi untuk PERSIB berlaku pada pertandingan terdekat.

Memperhatikan jadwal pertandingan yang sudah dirilis, berarti sanksi Komdia PSSI itu berlaku pada saat Persib Bandung menjamu Persija Jakarta pada pekan ke-28 kompetisi Liga 1 musim 2023/2024 Sabtu, 9 Maret 2024.

Baca Juga: Banyak Atlet Terhalang Izin Pengcab, Manajer Renang Pelatda NPCI Jabar:Jangan Campuradukan Dinamika Organisasi

Adapun keputusan banding tim Pangeran Biru teraebut atas sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin PSSI tersebut disampaikan Vice President Operational PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat, Senin, 4 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Wildan Apriadi

Sumber: persib.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah